TEROPONGPOLITIK.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin (3/4/2023) mengumumkan bahwa Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, menjadi tersangka kasus dugaan korupsi karena menerima gratifikasi dari sejumlah wajib pajak. Rafael Alun diduga menerima gratifikasi tersebut saat menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak di Kantor Wilayah Jawa Timur I pada tahun 2011.
Ketua KPK, Firli Bahuri, mengatakan bahwa Rafael Alun diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan di bidang perpajakan. Sebagai pegawai negeri sipil pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sejak tahun 2005, Rafael Alun juga berperan sebagai penyidik pegawai negeri sipil.
"Di tahun 2011, RAT (Rafael Alun Trisambodo) diangkat dalam jabatan Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Jawa Timur I," ungkap Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Senin (3/4/2023).
Baca Juga: Kamu Kenal TikTok 18 Plus? Jika Belum, Lihat Perbandingannya dengan Versi Original
"Dengan jabatan tersebut, diduga RAT menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan di bidang perpajakan," lanjutnya.
Rafael Alun dihadirkan dalam konferensi pers oleh KPK dan terlihat telah menggunakan rompi tahanan berwarna oranye. Dia ditahan di rutan KPK pada gedung Merah Putih dan akan menjalani penahanan selama 20 hari pertama. Rafael Alun tidak memberikan keterangan atau tanggapan mengenai tuduhan tersebut.
Kasus Rafael Alun menjadi bukti bahwa tindakan korupsi masih menjadi masalah besar di Indonesia, terutama dalam bidang perpajakan.
"Sore hari ini kami sampaikan dan umumkan, tersangkanya saudara RAT, pegawai negeri sipil pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dan selaku penyidik pegawai negeri sipil sejak tahun 2005," lanjut Firli.
Baca Juga: AHY Sorot Krusialnya Kesadaran Anak Muda Pada SDM dan Ekonomi
"RAT dilakukan penahanan selama 20 hari pertama," ujar Firli.
Menurut laporan tahunan dari Transparency International, Indonesia menempati peringkat ke-102 dari 180 negara dalam Indeks Persepsi Korupsi tahun 2021. Perlu adanya reformasi yang lebih baik dalam pencegahan dan penindakan korupsi agar Indonesia bisa menjadi negara yang lebih baik dan bersih dari korupsi.